{"id":71641,"date":"2026-02-26T01:31:11","date_gmt":"2026-02-26T01:31:11","guid":{"rendered":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/?p=71641"},"modified":"2026-02-26T01:41:03","modified_gmt":"2026-02-26T01:41:03","slug":"peningkatan-kompetensi-penghulu-dan-penyuluh-kemenag-kota-malang-jadi-fokus-pelatihan-refleksi-pembinaan-hukum-bersama-fakultas-syariah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/peningkatan-kompetensi-penghulu-dan-penyuluh-kemenag-kota-malang-jadi-fokus-pelatihan-refleksi-pembinaan-hukum-bersama-fakultas-syariah\/","title":{"rendered":"Peningkatan Kompetensi Penghulu dan Penyuluh Kemenag Kota Malang Jadi Fokus Pelatihan Refleksi Pembinaan Hukum Bersama Fakultas Syariah"},"content":{"rendered":"<p>HTN \u2013 Kamis, 23 Oktober 2025 Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar kegiatan Pelatihan Refleksi Pembinaan Hukum dengan tema \u201cPeningkatan Kompetensi Penghulu dan Penyuluh di Lingkungan Kota Malang\u201d. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Malang.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image aligncenter is-resized\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/WhatsApp-Image-2025-10-23-at-08.40.53_da0e4687.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-18975\" style=\"width:453px;height:auto\"\/><\/figure>\n\n\n\n<p>Acara dibuka secara resmi oleh Dr. H. Miftahul Huda, S.HI., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Syariah, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dalam memperkuat pembinaan masyarakat berbasis nilai-nilai syariah dan hukum Islam.<br>Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Malang, H. Ahmad Shampton, S.HI., M.H., turut memberikan sambutan sekaligus apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi strategis antara perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang keagamaan.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image aligncenter is-resized\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/WhatsApp-Image-2025-10-23-at-10.46.23_70c8aba1.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-18976\" style=\"width:458px;height:auto\"\/><\/figure>\n\n\n\n<p>Kegiatan ini diikuti oleh 48 peserta, terdiri atas Penghulu dan Penyuluh Agama di lingkungan Kementerian Agama Kota Malang. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai refleksi praktik hukum, peningkatan kapasitas dalam penyuluhan keagamaan, serta penguatan peran. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan penghulu serta penyuluh dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara kontekstual, serta memperkuat peran mereka sebagai garda terdepan dalam memberikan bimbingan hukum dan pembinaan moral di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu menciptakan integrasi antara teori akademik dan praktik lapangan dalam bidang hukum dan dakwah. Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur di bidang pelayanan pencatatan perkawinan dari aspek hukum pidana maupun administratif.<br>Refleksi Pembinaan Hukum tersebut menghadirkan dua narasumber berkompeten, yakni Iffati Nasyiah, M.H., yang membawakan materi dari aspek hukum pidana, serta Nur Jannani, M.H., yang menyampaikan pembahasan dari aspek hukum administratif.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image aligncenter is-resized\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/syariah.uin-malang.ac.id\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/WhatsApp-Image-2025-10-23-at-11.34.05_3399e029.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-18977\" style=\"width:462px;height:auto\"\/><\/figure>\n\n\n\n<p>Dalam paparannya, Iffati Nasyiah, M.H. menekankan pentingnya pemahaman penghulu dan penyuluh terhadap potensi pelanggaran pidana dalam praktik pencatatan perkawinan. Beliau menjelaskan bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum dapat berdampak pada keabsahan pernikahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. \u201cPenghulu dan penyuluh harus memahami batas kewenangan serta konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran dalam proses pencatatan,\u201d ujar Iffati.<br>Sementara itu, Nur Jannani, M.H. menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam setiap tahapan pencatatan perkawinan. Menurutnya, aspek administratif merupakan fondasi yang menjamin keabsahan dan legalitas sebuah perkawinan di mata hukum. \u201cKetelitian dalam administrasi bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum aparatur kepada masyarakat,\u201d jelas Nur Jannani.<br>Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperkuat pengetahuan dan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun administratif. Kegiatan refleksi ini juga menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan perkawinan yang profesional, transparan, dan akuntabel.<br>Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penghulu dan penyuluh agama semakin siap menghadapi berbagai dinamika di lapangan serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berintegritas kepada masyarakat.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>HTN \u2013 Kamis, 23 Oktober 2025 Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar kegiatan Pelatihan Refleksi Pembinaan Hukum dengan tema \u201cPeningkatan Kompetensi Penghulu dan Penyuluh di Lingkungan Kota Malang\u201d. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Malang. Acara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":71653,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-71641","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71641","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=71641"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71641\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":71642,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71641\/revisions\/71642"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media\/71653"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=71641"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=71641"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=71641"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}