MIU Login

Hasil Seleksi Pendaftaran Judul Periode Desember 2025 Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

NONIMNAMAjudulISUnormatif/empirisTim 1Tim 2Tim 3Tim 4kesimpulan diterima/ditolak
1220203110014RIZQUL KAMALI MAULAL WAHID“Konstitusionalitas Kewenangan Penyadapan Kpk Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi Dan Hak Asasi Manusia”Isu hukum utama dalam proposal jurnal ini adalah ketegangan konstitusional antara kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan (sebagai alat yang efektif memberantas korupsi) dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi.NORMATIFterdapat kesamaan dengan penelitian sebelumnya https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/15120kesimpulan: ditolak karena isu hukum tidak jelas, putusan MK yg dimaksud tdk disebutkan. paper yg disebutkan bu Sheila memiliki kesamaan, terbit di tahun 2017, 2019 terjadi revisi UU KPK yg merubah kewenangan penyadapan karena munculnya dewan pengawas, terlebih yg disebutkan dalam judul mhsw tersebut adl analisis yuridis putusan MK. Namun pd mini proposalnya tidak ditemukan yg dimaksud adlah putusan MK yg mana sehingga menjadi tdk jelas.dtolakDitolakDitolak
2220203110001ahmad naufal dwi setyawan1.URGENSI PENYUSUNAN NORMA PENGUNGSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Studi Perbandingan Dengan Immigration And Refugee Protection Act (IRPA) Kanada) 2.kekosongan hukum tentang pengungsiNORMATIFtidak ada plagiasiokokIsu Hukum Perlu DipertajamDiterima
3220203110001ahmad naufal dwi setyawanANALISIS YURIDIS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERADILAN MILITER PRESPEKTIF SIAYASAH DUSTURIYAH (Studi Perbandingan Indonesia-Belgia)Perbandingan Pengaturan dan Praktik Restorative Justice di Indonesia dan BelgiaNORMATIFtidak ada plagiasiokokDiterimaDIterima
4220203110015INAYATUR ROHMANIYAPEMBLOKIRAN DATA PRIBADI TANPA IZIN PENGADILAN DALAM RUU KUHAP 2025: PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAHRUU KUHAP 2025 menghadirkan reformasi penting dalam sistem peradilan pidana, namun menimbulkan kontroversi terutama terkait Pasal 140 ayat (2) yang Pasal ini secara prinsip mewajibkan pemblokiran dilakukan melalui izin hakim, tetapi membuka pengecualian yang memungkinkan penyidik melakukan tindakan tersebut tanpa persetujuan pengadilan. Pengecualian ini mencakup alasan-alasan tertentu, termasuk yang sangat subjektif seperti “situasi berdasarkan penilaian penyidik” yang termuat dalam Pasal 140 ayat (8d). Klausula ini memberikan ruang yang luas bagi penyidik untuk menafsirkan “situasi” secara sewenang-wenang, tanpa batasan objektif yang jelas, seperti kriteria waktu, bukti, atau tingkat ancaman yang spesifik. Ketentuan ini dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara termasuk privasi, rasa aman, kepemilikan, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang serta melemahkan prinsip negara hukum yang mensyaratkan pengawasan yudisial ketat terhadap upaya paksa. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, pengecualian tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan (’adl), kemaslahatan, dan pencegahan kezaliman karena membuka ruang ta’assuf atau penyalahgunaan wewenang tanpa dasar objektif yang kuat. Oleh karena itu, diperlukan kajian yuridis normatif dan perbaikan regulasi untuk memperjelas batasan objektif, memperkuat kontrol hakim, serta memastikan bahwa praktik penegakan hukum sejalan dengan UUD 1945, standar HAM internasional, dan nilai-nilai etis Islam.NORMATIFtidak ada plagiasiditolak, karena msh RUU, saran: bisa dibawa ke digital constitutionalismdtolakDitolak, RUU tidak bisa dijadikan objek penelitianDitolak
5220203110031Habib Rijik ShihabTINJAUAN KONSTITUSIONAL DAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK MENGENAI PEMISAHAN PEMILIHAN UMUM NASIONAL DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAHApakah pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada berdasarkan Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 telah sesuai prinsip konstitusional dalam UUD 1945 dan AUPB, serta bagaimana implikasi hukumnya terhadap efektivitas penyelenggaraan pemilu dan kepastian hukum di Indonesia.NORMATIFterdapat kesamaan isu dengan https://www.researchgate.net/profile/Ilham-Rafiqi-2/publication/356789568_Urgensi_Pemisahan_Penyelenggaraan_Pemilihan_Umum_Serentak_Nasional_dan_Lokal/links/61ad7f8550e22929cd4e0508/Urgensi-Pemisahan-Penyelenggaraan-Pemilihan-Umum-Serentak-Nasional-dan-Lokal.pdfditerima: diperkuat dan dipilih salah satu isu saja serta gunakan teori hukum yg tepat. adapun paper yg dimaksud bu Sheila terbit di 2021 dan berbicara tentang urgensi, kemudian yg akan di bahas oleh mhsw ini adl pasca putusan MK 2024, ada 3 point yg ingin di analisis, 1. konstitusionalitas, efektivitas penyelenggaraan, dan kepastian hukum. akan lbh baik dipilih satu dan diperdalam menggunakan teori hukum yg tepat.dtolakDitolakDitolak
6220203110071Ghinayatus SalwaAnalisis Kewenangan Kepala Lapas Dalam Pemberian Rekomendasi Perubahan Pidana Mati Menurut Pasal 100 UU No. 1 Tahun 2023 Perspektif Siyasah DusturiyahKetidakjelasan norma dalam Pasal 100 KUHP Baru yang mengatur bahwa terpidana mati dapat diubah pidananya menjadi seumur hidup jika menunjukkan “sikap dan perbuatan yang terpuji” selama masa percobaan 10 tahun.NORMATIFtidak ada plagiasiokokPerlu Penejaman, perlu diklinikKlinik – Konsultasi Ke Pak Imam Sukadi
7220203110071Ghinayatus SalwaAnalisis Kewenangan upaya paksa pada tahap penyelidikan perspektif DUE PROCESS OF LAW dan Siyasah Dusturiyah NORMATIFterdapat penelitian sejenis https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/274ditolakdtolakDitolakDitolak
8220203110087Mella Irawanti KusumaURGENSI PEMBENTUKAN BADAN GIZI NASIONAL (STUDI NORMATIF PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2024) PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAHIsu hukum dalam penelitian ini adalah apakah pendirian Badan Gizi Nasional melalui Perpres 83 Tahun 2024 sah secara hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, dan mampu memenuhi kebutuhan kemaslahatan publik dalam penanganan masalah gizi nasional.NORMATIFtidak ada plagiasiditolak, isu tidak jelasdklinik spy lbh fokusIsu Hukum Perlu PenajamanKinik – Konsultasi ke Pak Mustafa Lutfi

Keterangan

  1. Bagi mahasiswa yang judulnya harus di klinik segera untuk konsultasi dengan dosen yang tertera di pengumuman, dan hasil diterima atau di tolak oleh dosen klinik, terakhir Jum’at, 19 Desember 2025 (pukul 13.00 WIB), segera menginfokan ke admin prodi.
  2. Bagi mahasiswa yang mengajukan lebih dari 1 judul dan diterima semuanya, segera konfirmasi ke admin prodi untuk menentukan 1 judul ,terakhir Jum’at, 19 Desember 2025 (pukul 13.00 WIB), agar cepat proses terselesainya SK Pembimbing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait