| Kode PL | Deskripsi | Profesi |
|---|---|---|
| PL01 Praktisi Hukum |
Menjadi ahli hukum/yuris yang menguasai hukum formil dan materiil tentang hukum tata negara, mampu menganalisis dan menyelesaikan masalah hukum tata negara; menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang praktisi hukum tata negara; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas. |
|
| PL02 Legal Drafter |
Menjadi konsultan hukum dalam berbagai bentuk yang menguasai bidang hukum tata negara, baik teori, praktik maupun teknis beracara; mampu menganalisis, menyelesaikan masalah perancangan peraturan perundang-undangan; menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang konsultasi hukum tata negara, konsultan kebijakan yang menginternalisasi nilai- nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas. |
|
| PL03 Analis Hukum |
Menjadi konsultan hukum dalam berbagai bentuk yang menguasai bidang hukum tata negara, baik teori, praktik maupun teknis beracara; memiliki pengetahun mutakhir di bidang hukum tata negara dan menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang konsultasi hukum; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas. |
|
| PL04 Legal Officer |
Menjadi pendidik dan atau peneliti yang menguasai teori dan prinsip hukum tata negara/siyasah serta metode penelitian; berpengetahuan luas dan responsif terhadap dinamika Hukum Tata Negara (Siyasah) yang mampu mengidentifikasi masalah- masalah ketatanegaraan, mendeskripsikan peraturan-peraturan ketatanegaraan, menganalisa masalah-masalah tersebut dengan peraturan yang ada dan mampu merumuskan opini/pendapat hukum terkait ketatanegaraan yang memiliki integritas keilmuan, menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pendidikan dan penelitian, mengembangkan keilmuan yang dapat berkontribusi terhadap pemecahan masalah hukum keluarga Islam; menginternalisasi nilai- nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai integritas dalam melaksanakan tugas. |
|