{"id":71745,"date":"2026-04-22T02:16:02","date_gmt":"2026-04-22T02:16:02","guid":{"rendered":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/?p=71745"},"modified":"2026-04-22T08:54:27","modified_gmt":"2026-04-22T08:54:27","slug":"hasil-seleksi-judul-periode-april-2026-semester-genap-tahun-akademik-2025-2026-prodi-hukum-tata-negara-siyasah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/hasil-seleksi-judul-periode-april-2026-semester-genap-tahun-akademik-2025-2026-prodi-hukum-tata-negara-siyasah\/","title":{"rendered":"Hasil Seleksi Judul Periode April 2026 Semester Genap Tahun Akademik 2025\/2026 Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)"},"content":{"rendered":"<figure class=\"wp-block-table\"><table><tbody><tr><td><strong>NO<\/strong><\/td><td><strong>NIM<\/strong><\/td><td><strong>NAMA<\/strong><\/td><td><strong>judul<\/strong><\/td><td><strong>ISU<\/strong><\/td><td><strong>normatif\/empiris<\/strong><\/td><td><strong>Tim<br>1<\/strong><\/td><td><strong>Tim<br>2<\/strong><\/td><td><strong>Tim<br>3<\/strong><\/td><td><strong>Tim<br>4<\/strong><\/td><td><strong>Keterangan<br>diterima<br>\/ditolak<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>1<\/td><td>230203110035<\/td><td>Rahma Zulfiani<\/td><td>ANALISIS KONSTITUSIONAL KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN TRANSISI ENERGI MENUJU NET ZERO EMSSION 2060 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH<\/td><td>Analisis ini menguji apakah kewenangan pemerintah dalam NZE 2060 konstitusional (hierarki perundang-undangan, otonomi) dan syariah-compliant (maslahah, keadilan).<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>tidak ada plagiasi<\/td><td>di klinik: yg dibicarakan bukan wewenangnya melainkan konkrit pengaturan ke depan, bisa dilakukan usulan formulasi, urgensi, atau analisa asas dlm hk Internasional. Dll<\/td><td>dklinik<\/td><td>Perlu di Klinik<\/td><td>Diklinik &#8211; Konsultasi ke Pak Mustafa Lutfi<\/td><\/tr><tr><td>2<\/td><td>230203110068<\/td><td>ALVIN FAIZ RUSDIAN<\/td><td>OPTIMALISASI WEWENANG TERITORIAL DPD RI DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH<\/td><td>Naskah ini mengulas mengenai Optimalisasi Wewenang DPD RI di IKN menyoroti gap masalah berupa &#8220;vakum pengawasan legislatif lokal&#8221; di wilayah Ibu Kota Nusantara. Sebagai Satuan Pemerintahan Daerah Khusus, IKN tidak memiliki DPRD dan kepala otoritanya ditunjuk langsung oleh Presiden, sehingga menciptakan anomali dalam sistem perwakilan politik di mana hak representasi penduduk lokal hilang. Gap ini memunculkan urgensi untuk meredefinisi wewenang DPD RI agar dapat berperan sebagai pengawas kebijakan eksekutif Otorita IKN guna menjamin adanya mekanisme checks and balances di wilayah tersebut.<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>tidak ada plagiasi<\/td><td>ok<\/td><td>ok<\/td><td>Perlu di Klinik<\/td><td>Diterima<\/td><\/tr><tr><td>3<\/td><td>230203110068<\/td><td>ALVIN FAIZ RUSDIAN<\/td><td>ELASTISITAS TAFSIR MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP KONSTITUSIONALITAS AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN (Studi Inkonsistensi Yuridis Putusan Nomor 62\/PUU-XXII\/2024 Dalam Perspektif Siyasah Qadha\u2019iyah)<\/td><td>Naskah ini mengulas mengenai Elastisitas Tafsir Mahkamah Konstitusi membahas gap berupa inkonsistensi logis dan ketidakpastian hukum yang muncul akibat perubahan radikal (u-turn) yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold. Masalah intinya terletak pada &#8220;fleksibilitas hermeneutik&#8221; hakim, di mana sebuah norma hukum dapat berubah status dari konstitusional menjadi inkonstitusional secara bergantian tanpa adanya perubahan teks pada UUD 1945. Hal ini menciptakan celah antara kepastian hukum formal dengan penafsiran dinamis hakim yang berisiko mencederai stabilitas hukum nasional.<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>telah ada penelitian sejenis https:\/\/ejournal.nusantaraglobal.ac.id\/index.php\/sentri\/article\/view\/4221<\/td><td>ditolak<\/td><td>dtolak<\/td><td>Ditolak<\/td><td>Ditolak<\/td><\/tr><tr><td>4<\/td><td>230203110047<\/td><td>Elvira Rosiana Indah<\/td><td>RELEVANSI PENERAPAN KONSEP SERIOUS HARM TEST DALAM REFORMASI HUKUM TENTANG PENGHINAAN DIGITAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UU ITE DI INDONESIA (Studi Perbandingan dengan Inggris)<\/td><td>Indonesia sebagai negara hukum menuntut seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara berlandaskan pada hukum guna mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah memunculkan persoalan hukum baru berupa meningkatnya kasus penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital. Pengaturan melalui UU ITE dinilai masih memiliki kelemahan karena rumusan normanya yang multitafsir dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai tingkat kerugian yang harus dibuktikan, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi serta inkonsistensi penegakan hukum. Berbeda dengan Indonesia, Inggris melalui Defamation Act 2013 telah memperkenalkan konsep serious harm test, yang mensyaratkan adanya kerugian serius terhadap reputasi sebelum suatu pernyataan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Konsep ini memberikan batasan yang lebih jelas, melindungi kebebasan berekspresi, serta meningkatkan kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penerapan konsep tersebut dalam reformasi hukum penghinaan digital di Indonesia melalui studi perbandingan, guna menemukan pendekatan yang lebih adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>telah ada penelitian sejenis https:\/\/www.tandfonline.com\/doi\/pdf\/10.1080\/23311886.2026.2613959<\/td><td>ditolak<\/td><td>dtolak<\/td><td>Ditolak<\/td><td>Ditolak<\/td><\/tr><tr><td>5<\/td><td>230203110131<\/td><td>LUTFIANI RATNA WIJAYA<\/td><td>KEKABURAN NORMA DALAM Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 DAN TANGGUNG JAWAB KONSTITUSIONAL DALAM MENJAGA KEAMANAN NASIONAL<\/td><td>Kekaburan norma dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE menimbulkan masalah dalam penegakan hukum karena makna kebencian dan permusuhan tidak dirumuskan secara tegas, sehingga mudah di tafsirkan berbeda-beda. Hal ini menyebabkan penerapannta tidak konsisten dan berpotensi menganggu kepastian hukum. Di sisi lain, kondisi juga berdampak pada perlindungan hak konstitusional khususnya kebebasan berekspresi.<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>tidak ada plagiasi<\/td><td>ok<\/td><td>dklinik<\/td><td>Perlu di Klinik<\/td><td>Diklinik &#8211; Konsultasi ke Bu Sheila<\/td><\/tr><tr><td>6<\/td><td>230203110113<\/td><td>NUR ANISA<\/td><td>IMPLEMENTASI KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENGGUNAAN KEKUASAAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA WARGA SIPIL DALAM PRESPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH<\/td><td>Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa Indonesia sebagai negara hukum menempatkan kepolisian pada posisi strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Namun, kewenangan yang luas seringkali menimbulkan dilema. Di satu sisi, kepolisian membutuhkan ruang gerak untuk melaksanakan tugasnya, tetapi di sisi lain kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan, terutama ketika penggunaan kekuatan berlebihan berujung pada hilangnya nyawa warga sipil. Fenomena ini terlihat dalam berbagai peristiwa demonstrasi dan tragedi besar, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas aparat serta konsistensi penerapan prinsip hak asasi manusia. Secara normatif, regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan berbagai peraturan kapolri telah memberikan pedoman mengenai batasan penggunaan kekuatan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan implementasi. Laporan lembaga independen bahkan mencatat banyak kasus kekerasan aparat yang menimbulkan korban jiwa, sehingga memperkuat urgensi pengawasan eksternal dan reformasi institusional.<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>telah ada penelitian sejenis https:\/\/www.unars.ac.id\/ojs\/index.php\/cermin_unars\/article\/view\/4277<\/td><td>ditolak<\/td><td>dtolak<\/td><td>Ditolak<\/td><td>Ditolak<\/td><\/tr><tr><td>7<\/td><td>220203110025<\/td><td>Rifki Maulana<\/td><td>EFEKTIVITAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERDASARKAN PASAL 34 UUD 1945 DAN SIYASAH MALIYAH (Studi Kasus Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota)<\/td><td>Efektifitas implementasi program keluarga harapan dalam pasal 34 UUD 1945 (Studi Kasus Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota)<\/td><td>EMPIRIS<\/td><td>tidak ada plagiasi<\/td><td>ok<\/td><td>ok<\/td><td>Perlu dispesifikkan fan dipertajam isu hukumnya<\/td><td>Ditolak &#8211; Judul No.8 sudah diterima<\/td><\/tr><tr><td>8<\/td><td>220203110025<\/td><td>Rifki Maulana<\/td><td>TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL BOARD OF PEACE (BOP) BERDASARKAN PASAL 9 DAN 10 UU NO. 24 TAHUN 2000 PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH<\/td><td>TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL BOARD OF PEACE (BOP) BERDASARKAN PASAL 9 DAN 10 UU NO. 24 TAHUN 2000 PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYAH<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>tidak ada plagiasi<\/td><td>ok<\/td><td>ok<\/td><td>Oke<\/td><td>Diterima<\/td><\/tr><tr><td>9<\/td><td>230203110134<\/td><td>NUR HUMAIROH<\/td><td>ANALISIS YURIDIS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 115 TAHUN 2025 PASAL 58 DALAM MENJAMIN KEAMANAN MAKANAN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH<\/td><td>Kekaburan Hukum pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 58 yang berbunyi &#8220;pelaksanaan peloporan dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.&#8221; instrumen kebijakan untuk memperkuat sistem pengawasan dan jaminan keamanan makanan di Indonesia.<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>telah ada penelitian sejenis http:\/\/dmedlaw.org\/index.php\/dmlj\/article\/view\/8<\/td><td>ditolak<\/td><td>dtolak<\/td><td>Ditolak<\/td><td>Ditolak<\/td><\/tr><tr><td>10<\/td><td>220203110013<\/td><td>SINGGIH ASNIDAR JUNDI BHIMARJUNA<\/td><td>LEGITIMASI KEWENANGAN EVALUASI DPR TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH: STUDI KASUS PASAL 228A PERATURAN DPR NOMOR 1 TAHUN 2025<\/td><td>Pada tahun 2025, DPR menetapkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah penyisipan Pasal 228A, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPR Ketentuan ini menjadi perhatian luas karena memberikan makna baru terhadap fungsi pengawasan DPR. ketentuan tersebut dinilai dapat berpotensi melampaui batas kewenangan legislatif dan menggeser keseimbangan kekuasaan (checks and balances) antara cabang kekuasaan negara.<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>telah ada penelitian sejenis http:\/\/etheses.uin-malang.ac.id\/81290\/<\/td><td>ditolak<\/td><td>dtolak<\/td><td>Ditolak<\/td><td>Ditolak<\/td><\/tr><tr><td>11<\/td><td>220203110013<\/td><td>SINGGIH ASNIDAR JUNDI BHIMARJUNA<\/td><td>URGENSI PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DI KOTA BATU DALAM PERSPEKTIF SIYASAH QADHAIYAH DAN TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN<\/td><td>mengenai urgensi pembentukan pengadilan negeri di kota batu ditinjau dari perspektif siyasah qadhaiyah dan teori pembagian kekuasaan. dikarenakan sejak berdirinya Kota Batu pada tahun 2001 sampai sekarang belum dibentuk pengadilan negeri sendiri, sehingga masyarakat Kota Batu yang berperkara harus ke pengadilan negeri Malang<\/td><td>EMPIRIS<\/td><td>tidak ada plagiasi<\/td><td>ditolak: isu hukum tidak ada, teori yg digunakan yaitu pembagian kekuasaan tidak relevan.<\/td><td>dklinik<\/td><td>Perlu diperjelas isu hukumNya<\/td><td>Diklinik &#8211; Konsultasi ke Pak Imam Sukadi<\/td><\/tr><tr><td>12<\/td><td>220203110050<\/td><td>Oktaviano Afrizal<\/td><td>Konstitusionalitas Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batu Bara kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dalam PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021: Perspektif Pasal 33 UUD 1945 dan Fiqh Siyasah Dusturiyah<\/td><td>legal issue<\/td><td>NORMATIF<\/td><td>telah ada penelitian sejenis https:\/\/jurnal.fh.unpad.ac.id\/index.php\/plr\/article\/view\/1813<\/td><td>ditolak<\/td><td>dtolak<\/td><td>Ditolak<\/td><td>Ditolak<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>Ket :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Bagi yang mengajukan judul lebih dari 1 dan diterima semua silakan menghubungi admin prodi\/B Any untuk memilih salah satu judul <strong>(terakhir kamis,23 April 2026)<\/strong><\/li>\n\n\n\n<li><strong>Bagi Judul yang diterima tetapi masih diklinik silakan menghubungi dosen yang telah di tunjuk (dikolom sudah ada) dan menyelesaikan konsultasi (tenggat waktu sampai Jum&#8217;at, 24 April 2026) setelah konsultasi selesai bisa menghubungi admin prodi\/B Any<\/strong>.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Usahakan tepat waktu agar SK pembimbing bisa segera di proses<\/strong><\/li>\n<\/ol>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NO NIM NAMA judul ISU normatif\/empiris Tim1 Tim2 Tim3 Tim4 Keteranganditerima\/ditolak 1 230203110035 Rahma Zulfiani ANALISIS KONSTITUSIONAL KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM KEBIJAKAN TRANSISI ENERGI MENUJU NET ZERO EMSSION 2060 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH Analisis ini menguji apakah kewenangan pemerintah dalam NZE 2060 konstitusional (hierarki perundang-undangan, otonomi) dan syariah-compliant (maslahah, keadilan). NORMATIF tidak ada plagiasi di klinik: yg [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28,32,1],"tags":[],"class_list":["post-71745","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-judul-skripsi","category-pk","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71745","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=71745"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71745\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":71747,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/71745\/revisions\/71747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=71745"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=71745"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/htn.uin-malang.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=71745"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}