MIU Login

Profil Lulusan

Kode PL Deskripsi Profesi
PL01
Praktisi Hukum
Menjadi ahli hukum/yuris yang menguasai hukum formil dan materiil tentang hukum tata negara, mampu menganalisis dan menyelesaikan masalah  hukum tata negara; menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang praktisi hukum tata negara; menginternalisasi nilai-nilai   agama, moralitas dan etika profesi sebagai
integritas dalam melaksanakan tugas.
  • Hakim
  • Advokat
  • Panitera
  • Jaksa
  • TNI
  • Konsultan Hukum
  • Paralegal
PL02
Legal Drafter
Menjadi konsultan hukum dalam berbagai bentuk yang menguasai bidang hukum tata negara, baik teori, praktik maupun teknis beracara; mampu menganalisis, menyelesaikan masalah perancangan peraturan perundang-undangan; menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang konsultasi hukum  tata  negara,  konsultan kebijakan yang menginternalisasi nilai- nilai agama, moralitas dan etika profesi  sebagai  integritas  dalam melaksanakan tugas.
  • Staff ahli
  • perancang perundang- undangan
  • Konsultan Kebijakan
PL03
Analis Hukum
Menjadi konsultan hukum dalam berbagai bentuk yang menguasai bidang hukum tata negara, baik teori, praktik maupun teknis beracara; memiliki pengetahun mutakhir di bidang hukum tata negara dan menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang konsultasi hukum; menginternalisasi nilai-nilai agama, moralitas dan etika profesi sebagai
integritas dalam melaksanakan tugas.
  • Analis Hukum
  • Analis Perkara
  • Analis Putusan
  • Analisis Pertimbangan hukum
PL04
Legal Officer
Menjadi pendidik dan atau peneliti yang menguasai teori dan prinsip hukum tata negara/siyasah serta metode penelitian; berpengetahuan luas dan responsif terhadap dinamika Hukum Tata Negara (Siyasah) yang mampu mengidentifikasi masalah- masalah ketatanegaraan, mendeskripsikan peraturan-peraturan ketatanegaraan,  menganalisa masalah-masalah tersebut dengan peraturan yang ada dan mampu merumuskan opini/pendapat hukum terkait    ketatanegaraan yang memiliki integritas keilmuan, menunjukkan sikap kepemimpinan (leadership), bertanggungjawab (accountability) dan responsibilitas (responsibility) atas pekerjaan di bidang pendidikan dan penelitian, mengembangkan keilmuan yang dapat berkontribusi terhadap pemecahan masalah hukum keluarga Islam; menginternalisasi nilai- nilai agama, moralitas dan etika profesi  sebagai  integritas  dalam melaksanakan tugas.
  • Birokrasi Pemerintahan
  • Staf Legal Perusahaan