Skip to content
+62 812 3128 3898 htn@uin-malang.ac.id

PERSYARATAN PENDAFTARAN JUDUL SKRIPSI

 

  1. Formulir Pendaftaran Usulan Judul Skripsi yang telah ditandatangani oleh Dosen Penasehat Akademik atau Dosen yang memiliki Kompetensi dalam Bidang Keilmuan yang dikaji atau Dosen Matakuliah Metodologi Penelitian.
  2. Menyerahkan proposal skripsi maksimal 2 judul.
  3. Formulir Pendaftaran Usulan Judul Skripsi yang telah ditandatangani oleh Dosen Penasehat Akademik dapat di unduh di dapat di unduh di : https://htn.uin-malang.ac.id/wp-content/uploads/2022/02/form-usulan-judul-converted-2.pdf
  4. Fotocopi Slip Pembayaran UKT yang Terbaru atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Bagian keuangan UIN Malang
  5. Telah menempuh 100 sks dibuktikan dengan cetak Transkrip Sementara dari siakad.
  6. Telah Lulus Matakuliah Metodologi Penelitian dan Metodologi Penelitian Hukum dibuktikan dengan cetak transkrip sementara dari siakad.
  7. Untuk Penelitian Empiris, terlebih dahulu mahasiswa memastikan ijin penelitian/melakukan pra
    research (minimal tanda terima surat).
  8. Mengumpulkan print out bukti pengajuan judul skripsi pada SIAKAD.
  9. Semi Proposal (Cover, Persetujuan Dosen Wali, Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan , Manfaat)
  10. Semua persyaratan diurutkan dan dimasukkan dalam Map Kertas Warna Merah dan diserahkan kepada petugas  pendaftaran/staf di kantor prodi.(berlaku pada kondisi Offline)
  11. Bagi pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap, silahkan mengisi Form Pendaftaran pada link berikut : https://forms.gle/2qRHynDpdjUFJCwKA
  12. Mengisi form pengajuan judul pada menu siakad.

MEKANISME SELEKSI JUDUL SKRIPSI

  1. Prodi Menerima Berkas Atau Proposal Dari Mahasiswa
  2. Tim I Melakukan Cek Plagiasi Dengan Hasil Penelitian Sebelumnya
  3. Tim II Mencermati a. (Mencermati)Legal Issue, Legal Problem , Legal Question. b. (Mencermati) Kesyari’ahan Atau Ke Htn An, Kebaharuan Dan Aktualitas Problem/Maslah
  1. Sekprodi (Mencermati). a. Merekomendasikan Apakah Naskah Itu Ditolak Atau Diterima. b. Mencermati Kembali Hasil Kerja Tim 2 Dan Menentukan Apakah Naskah Diterima Atau Ditolak/ Klinik. c. Menentukan Calon Dosen Pembimbing (Sekprodi)
  2. (Kaprodi) Meng Acc Atau Mengesahkan Hasil Seleksi
  3. Prodi Mengumumkan Hasil Seleksi Judul Yang Sudah Di Sahkan Di Web Prodi.

 

 

Back To Top