Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 50 tanggal 21 Juni 2004. Bermula dari gagasan para tokoh Jawa Timur untuk mendirikan lembaga pendidikan tinggi Islam di bawah Departemen Agama, dibentuklah Panitia Pendirian IAIN Cabang Surabaya melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 17 Tahun 1961 yang bertugas untuk mendirikan Fakultas Syari’ah yang berkedudukan di Surabaya dan Fakultas Tarbiyah yang berkedudukan di Malang. Keduanya merupakan fakultas cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan diresmikan bersamaan oleh Menteri Agama pada 28 Oktober 1961. Pada 1 Oktober 1964 didirikan juga Fakultas Ushuluddin yang berkedudukan di Kediri melalui Surat Keputusan Menteri Agama No. 66/1964.
Penciri Universitas ini sebagai implikasi dari model pengembangan keilmuannya adalah keharusan bagi seluruh anggota sivitas akademika untuk menguasai bahasa Arab dan bahasa Inggris. Melalui bahasa Arab, diharapkan mereka mampu melakukan kajian Islam melalui sumber aslinya, yaitu al-Qur’an dan Hadis, dan melalui bahasa Inggris mereka diharapkan mampu mengkaji ilmu-ilmu umum dan modern, selain sebagai piranti komunikasi global. Karena itu pula, Universitas ini disebut bilingual university. Untuk mencapai maksud tersebut, dikembangkan ma’had atau pesantren kampus di mana seluruh mahasiswa tahun pertama harus tinggal di ma’had. Karena itu, pendidikan di Universitas ini merupakan sintesis antara tradisi universitas dan ma’had atau pesantren.
Sementara itu, Latar belakang pendirian Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang menjadi Unit Pengelola Program Studi (UPPS) adalah untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi Islam yang bervisi Ulul Albab. Melalui pembelajaran di Fakultas Syariah, diharapkan akan melahirkan ulama/ intelektual yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Fakultas Syariah berdiri atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.II/56/2005 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata Satu (S-1) dan Diploma Dua (D2) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah merupakan pengembangan dari Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malang yang didirikan pada tahun ajaran 1997/1998 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI No: E/107/Tahun 1998 tanggal 13 Mei 1998. Sebagai kelanjutan pembukaan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah Jurusan Syariah, pada tahun 2002 terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama RI No. E/10/Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa gelar untuk lulusan Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah adalah Sarjana Hukum Islam yang disingkat S.HI. Adapun gelar mahasiswa Fakultas Syariah saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2016, diperbaharui menjadi Sarjana Hukum (S.H.).
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI Nomor: Dj.I/422/2007 di Fakultas Syariah UIN Malang dibuka Program Studi Hukum Bisnis Syariah (HBS). Selanjutnya pada tahun 2008, terbit Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama RI Nomor: Dj.I/233/2008 tentang Pembukaan Program Studi D3 Perbankan Syariah pada Fakultas Syariah. Namun dalam perkembangan, pengelolaan Program Studi D3 Perbankan Syarah dialihkan ke Fakultas Ekonomi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Rektor Tahun 2009. Pada tahun 2015.
Fakultas Syariah merupakan salah satu fakultas di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang terakreditasi “UNGGUL” berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 440/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/VI/2023. Fakultas Syariah berdiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor: DJ.II/56/2005 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Jenjang Strata Satu (S-1) pada Universitas Islam Negeri Malang. Latar belakang pendirian Fakultas Syariah ialah untuk mendukung pengembangan universitas yang bervisi ulul albab Hingga saat ini, Fakultas Syariah sebagai UPPS telah memiliki empat program studi diantaranya Hukum Tata Negara. Pada tahun 2015, Fakultas Syariah berhasil mendirikan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) yang pengesahannya mendasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 1278 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Dengan dibentuknya jurusan ini, memungkinkan bagi Fakultas Syariah untuk berkonstribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum tata negara yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Program Studi Hukum Tata Negara (Siyāsah) Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menetapkan visi “Terwujudnya Program Studi Hukum Tata Negara yang unggul dan bereputasi internasional dalam mencapai masyarakat yang rukun, maslahah dan cerdas”. Visi ini disusun melalui masukan para pemangku kepentingan serta diselaraskan dengan visi universitas dan fakultas, lalu menjadi landasan pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan prodi. Pengembangan Prodi HTN mengikuti tahapan pengembangan UIN (2006–2010 penguatan institusi-akademik, 2011–2020 reputasi regional, 2021–2030 reputasi internasional) dan menekankan integrasi keilmuan, termasuk integrasi pesantren–perguruan tinggi serta menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai inspirasi pengembangan hukum di Indonesia.
Prodi HTN didirikan tahun 2015 berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1278 Tahun 2015 sebagai respons atas dinamika hukum di Indonesia, yaitu kekeringan nilai Islam di satu sisi dan formalisme hukum Islam di sisi lain. Untuk memperkuat reputasi regional dan internasional, prodi menerapkan prinsip good governance, kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan dalam pengelolaan, termasuk rekrutmen dosen/tenaga kependidikan dan mahasiswa secara online. Prinsip ini diarahkan untuk menghasilkan lulusan berkarakter Ulul Albab dengan empat pilar: kedalaman spiritual, keagungan akhlak, keluasan ilmu, dan kematangan profesional, didukung pula oleh standar mutu melalui sertifikasi ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018 di tingkat fakultas. Untuk memastikan capaian tersebut, prodi memperkuat kualitas SDM, sarana-prasarana, serta standar akademik dan internasionalisasi. Dosen didominasi kualifikasi doktor, dengan beragam jabatan akademik, dan didorong terus meningkatkan kompetensi melalui riset, pengabdian, seminar, serta kolaborasi. Fasilitas pembelajaran (misalnya perangkat hybrid learning, internet, langganan jurnal internasional) dan unit penunjang (moot court, tahfidz-turath, law debate, layanan konsultasi hukum) disediakan untuk menunjang kompetensi mahasiswa. Kurikulum disusun berbasis OBE, kelas ICP mendapat pengalaman internasional, penelitian dan pengabdian mengikuti roadmap LP2M, serta output pendidikan dan riset dimonitor melalui evaluasi berkala dan tracer study agar tetap selaras dengan visi prodi, fakultas, dan tahapan UIN menuju “International Recognition and Reputation.”