Kompetensi
Kompetensi lulusan adalah kompetensi akademik yang dimiliki setiap mahasiswa yang terdiri atas kom¬petensi dasar, kompetensi utama, dan kompetensi tambahan:
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap mahasiswa sebagai dasar bagi kompetensi utama dan kompetensi tambahan, antara lain:
a) Memiliki pemahaman yang memadai tentang aqidah islamiyah.
b) Berkomitmen tinggi untuk mengamalkan ilmu-ilmu syariah dalam lingkup kehidupan.
c) Menjadikan akhlakul karimah sebagai ke- utaman dalam perbuatan sehari-hari.
Kompetensi Utama
Kompetensi utama adalah kompetensi yang dimiliki oleh setiap lulusan sesudah menyelesaikan pendidikannya di Jurusan Hukum Tata Negara:
a) Memiliki pengetahuan secara komprehensip tentang hukum islam, terutama terkait dengan hukum keperdataan islam mencakup bidang hukum perkawinan, kewarisan, zakat dan wakaf.
b) Memiliki pemahaman yang komprehensif tentang keluarga sakinah.
c) Memiliki sikap ilmiah yang tinggi untuk meng- amalkan dan mengembangkan keilmuan syariah.
Kompetensi Tambahan
Kompetensi tambahan adalah kompetansi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan sebagai kelengkapan lulusan untuk mendukung profesinya.
a) Mampu mengamalkan ketentuan hukum keluarga islami dalam kehidupan.
b) Berjiwa kepemimpinan yang memadai dalam dunia kerja sesuai dengan kompetensinya.
c) Memiliki kemampuan mengembangkan diri melalui keterampilan kewirausahaan (entre- preneurship).
System.String[]System.String[]System.String[]
This Post Has 0 Comments