Skip to content
+62 812 3128 3898 htn@uin-malang.ac.id
Hasil gambar untuk animasi huruf bergerak

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI JUDUL MARET 2020

NO

NIM

NAMA LENGKAP

JUDUL YANG DIAJUKAN

JENIS PEN.

PEMBIMBING

CATATAN

Konsultasi

 

1

16230059

RIZQI RIZAL AL ALIF

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NO. 36 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK PRESPEKTIF SADD AL DZARIAH

EMPIRIS

Dra. JUNDIANI,

S.H.,

M.Hum.

DITERIMA

   

2

16230007

BUKHARI ALHUDA

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XVII/2019 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA PERSFEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

NORMATIF

 

DITOLAK

(TIDAK ADA PERMASALAHAN HUKUMNYA)

Mustofa Lutfi,

SH., MH.

 

3

16230100

SITI MUALIFATUL HASANAH

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN (STUDI TERHADAP AKSI VANDALISME PERSFEKTIF SAAD ADZ DZARIAH)

EMPIRIS

 

DITOLAK

(SUDAH DITELITI)

Abdul Kadir,

SHI., MH.

 

4

16230043

ACHMAD AURITS ANHAR NI’AM

HAK PILIH APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PERSFEKTIF SADDU DZARIAH (KRITIK ATAS UNDANG-UNDNAG NOMOR 5 TAHUM 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PASAL 9 AYAT 2)

NORMATIF

 

DITOLAK

(TIDAK ADA PERMASALAHAN HUKUMNYA)

Irham Bashori,

SH., MH.

 

5

16230097

FIFTA AYU SETYAWATI

IMPLEMENTASI PASAL 6 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT TERHADAP LARANGAN MEROKOK PADA SAAT BERKENDARA PERSFEKTIF MASLAHAH MURSALAH (STUDI DI KOTA MALANG)

EMPIRIS

 

DITOLAK

(BUKAN ISU HTN)

Imam Sukadi,

SH., MH.

 

6

16230052

MUHAMMAD WILDAN FIRDIANSYAH

EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN LAMONGAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

EMPIRIS

 

DITOLAK

(TIDAK

PROBLEMATIK)

Abdul Kadir,

SHI., MH.

 

7

16230093

MANDA INTAN DANASTRI

POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN NASIONAL

NORMATIF

 

DITOLAK

(TIDAK

PROBLEMATIK)

Irham Bashori,

SH., MH.

 

8

16230023

AYSHA AYUNDARI SAFAAT

IMPLEMENTATION OF ARTICLE 99 PARAGRAPH (1) OF LAW NUMBER 22 OF 2009 CONCERNING TRAFFIC AND ROAD TRANSPORTATION IN AN EFFORT TO ENFORCE AND RELY ON MANDATORY BUSINESS CENTER OPERATORS (SHOPS) IN MALANG (STUDY AT THE DEPARTMENT OF TRANSPORTATION OF MALANG CITY)

EMPIRIS

 

DITOLAK

(BUKAN ISU HTN)

Nur Jannani,

SHI., MH.

 

9

15230059

RINA ANDRIANI

PELAKSANAAN DAN PENCANTUMAN PENGANUT KEPERCAYAAN SAPTA DARMA DI DALAM KOLOM KTP DAN KK (STUDI KASUS DI DESA NGANTRU KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG)

EMPIRIS

IMAM SUKADI,

S.H., M.H.

DITERIMA

   

10

15230017

PUTRI IKRIMAH

IMPLEMENTASI KONSEP SMART CITY MENURUT PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 61 TAHUN 2016  DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH MURSALAH

EMPIRIS

ABDUL KADIR,

M.H.

DITERIMA

   
 

11

15230017

PUTRI IKRIMAH

EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN PASAL 3 AYAT (4) NOMOR 111 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BATAS KECEPATAN TERHADAP KENDARAAN RODA EMPAT DALAM PERSFEKTIF TEORI MASLAHAH MURSALAH (STUDI KASUS DI KOTA MALANG)

EMPIRIS

 

DITOLAK

(Bukan Isu HTN)

   

12

15230085

RASYID MUSDIN

TRANSFORMASI KONSEP LEMBAGA KEPRESIDENAN DI INDONESIA

NORMATIF

 

DITOLAK

(TIDAK PROBLEMATIK)

Mustofa Lutfi,

SH., MH.

 

13

16230072

ARIS UBAIDILLAH

ANALISIS FIQIH SIYASAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 TENTANG PERSYARATAN DOMISILI CALON PERANGKAT DESA

NORMATIF

 

DITOLAK

(TIDAK PROBLEMATIK)

Imam Sukadi,

SH., MH.

 

 

1.        Bagi Mahasiswa yang judulnya ditolak diharapkan menghadap dosen yang telah ditunjuk oleh Prodi untuk mendapatkan pendampingan

2.        Bagi Mahasiswa yang sudah mendapatkan pendampingan dari dosen yang ditunjuk, bisa langsung mengajukan judul dan mini proposal/proposalnya dengan acc dari dosen yang bersangkutan ke bagian akademik Prodi paling lambat 2 minggu terhitung dari tanggal pengumuman ini

3.        Jika pengajuannya melewati batas yang telah ditentukan (pada poin 2) maka mahasiswa harus mengajukan pada periode selanjutnya

 

 

 

Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top