PENGUMUMAN HASIL SELEKSI JUDUL MARET 2020
NO |
NIM |
NAMA LENGKAP |
JUDUL YANG DIAJUKAN |
JENIS PEN. |
PEMBIMBING |
CATATAN |
Konsultasi |
|
1 |
16230059 |
RIZQI RIZAL AL ALIF |
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NO. 36 TAHUN 2018 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK PRESPEKTIF SADD AL DZARIAH |
EMPIRIS |
Dra. JUNDIANI, S.H., M.Hum. |
DITERIMA |
||
2 |
16230007 |
BUKHARI ALHUDA |
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 48/PUU-XVII/2019 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA PERSFEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH |
NORMATIF |
DITOLAK (TIDAK ADA PERMASALAHAN HUKUMNYA) |
Mustofa Lutfi, SH., MH. |
||
3 |
16230100 |
SITI MUALIFATUL HASANAH |
PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN (STUDI TERHADAP AKSI VANDALISME PERSFEKTIF SAAD ADZ DZARIAH) |
EMPIRIS |
DITOLAK (SUDAH DITELITI) |
Abdul Kadir, SHI., MH. |
||
4 |
16230043 |
ACHMAD AURITS ANHAR NI’AM |
HAK PILIH APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PERSFEKTIF SADDU DZARIAH (KRITIK ATAS UNDANG-UNDNAG NOMOR 5 TAHUM 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PASAL 9 AYAT 2) |
NORMATIF |
DITOLAK (TIDAK ADA PERMASALAHAN HUKUMNYA) |
Irham Bashori, SH., MH. |
||
5 |
16230097 |
FIFTA AYU SETYAWATI |
IMPLEMENTASI PASAL 6 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT TERHADAP LARANGAN MEROKOK PADA SAAT BERKENDARA PERSFEKTIF MASLAHAH MURSALAH (STUDI DI KOTA MALANG) |
EMPIRIS |
DITOLAK (BUKAN ISU HTN) |
Imam Sukadi, SH., MH. |
||
6 |
16230052 |
MUHAMMAD WILDAN FIRDIANSYAH |
EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN KABUPATEN LAMONGAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH |
EMPIRIS |
DITOLAK (TIDAK PROBLEMATIK) |
Abdul Kadir, SHI., MH. |
||
7 |
16230093 |
MANDA INTAN DANASTRI |
POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN NASIONAL |
NORMATIF |
DITOLAK (TIDAK PROBLEMATIK) |
Irham Bashori, SH., MH. |
||
8 |
16230023 |
AYSHA AYUNDARI SAFAAT |
IMPLEMENTATION OF ARTICLE 99 PARAGRAPH (1) OF LAW NUMBER 22 OF 2009 CONCERNING TRAFFIC AND ROAD TRANSPORTATION IN AN EFFORT TO ENFORCE AND RELY ON MANDATORY BUSINESS CENTER OPERATORS (SHOPS) IN MALANG (STUDY AT THE DEPARTMENT OF TRANSPORTATION OF MALANG CITY) |
EMPIRIS |
DITOLAK (BUKAN ISU HTN) |
Nur Jannani, SHI., MH. |
||
9 |
15230059 |
RINA ANDRIANI |
PELAKSANAAN DAN PENCANTUMAN PENGANUT KEPERCAYAAN SAPTA DARMA DI DALAM KOLOM KTP DAN KK (STUDI KASUS DI DESA NGANTRU KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG) |
EMPIRIS |
IMAM SUKADI, S.H., M.H. |
DITERIMA |
||
10 |
15230017 |
PUTRI IKRIMAH |
IMPLEMENTASI KONSEP SMART CITY MENURUT PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 61 TAHUN 2016 DALAM PERSFEKTIF MASLAHAH MURSALAH |
EMPIRIS |
ABDUL KADIR, M.H. |
DITERIMA |
||
11 |
15230017 |
PUTRI IKRIMAH |
EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN PASAL 3 AYAT (4) NOMOR 111 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BATAS KECEPATAN TERHADAP KENDARAAN RODA EMPAT DALAM PERSFEKTIF TEORI MASLAHAH MURSALAH (STUDI KASUS DI KOTA MALANG) |
EMPIRIS |
DITOLAK (Bukan Isu HTN) |
|||
12 |
15230085 |
RASYID MUSDIN |
TRANSFORMASI KONSEP LEMBAGA KEPRESIDENAN DI INDONESIA |
NORMATIF |
DITOLAK (TIDAK PROBLEMATIK) |
Mustofa Lutfi, SH., MH. |
||
13 |
16230072 |
ARIS UBAIDILLAH |
ANALISIS FIQIH SIYASAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XIII/2015 TENTANG PERSYARATAN DOMISILI CALON PERANGKAT DESA |
NORMATIF |
DITOLAK (TIDAK PROBLEMATIK) |
Imam Sukadi, SH., MH. |
1. Bagi Mahasiswa yang judulnya ditolak diharapkan menghadap dosen yang telah ditunjuk oleh Prodi untuk mendapatkan pendampingan
2. Bagi Mahasiswa yang sudah mendapatkan pendampingan dari dosen yang ditunjuk, bisa langsung mengajukan judul dan mini proposal/proposalnya dengan acc dari dosen yang bersangkutan ke bagian akademik Prodi paling lambat 2 minggu terhitung dari tanggal pengumuman ini
3. Jika pengajuannya melewati batas yang telah ditentukan (pada poin 2) maka mahasiswa harus mengajukan pada periode selanjutnya
Comments (0)