Skip to content
+62 812 3128 3898 htn@uin-malang.ac.id

Hasil Seleksi Kelengkapan Berkas Pendaftaran Judul Periode Mei 2025 Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

NONIMNAMAjudulIsuKET
1220203110021ROBI ALDIANSYAH“OPTIMALISASI EFISIENSI ANGGARAN DANA DESA (ADD) TAHUN 2025 BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 108 DALAM PERSPEKTIF SIYASAH MALIYAH “Baru-baru ini tahun 2025 presiden Republik indonesia telah mengeluarkan Inpres no 1 tahun 2025 dan tertuang dalam surat menteri keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Efisiensi ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran, mendukung program prioritas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang terkena efek dari adanya efisiensi anggaran 2025 yaitu Anggaran Dana Desa 2025, upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara, termasuk dana desa, demi mencapai tujuan pembangunan yang lebih efisien dan berkelanjutan, dana desa dialokasikan untuk kegiatan yang dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi. namun, efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa masih menjadi tantangan.Lengkap
2210203110037Aji Sasono PamungkasKONSTITUSIONALITAS PASAL 7 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2016 (STUDI ANALISA PEMBATASAN HAK DIPILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH)Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang membatasi hak seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah pada daerah yang sama, menimbulkan perdebatan konstitusional. Di satu sisi, norma ini dapat dianggap sebagai instrumen untuk mencegah praktik kekuasaan oligarkis dan mendukung mekanisme regenerasi kepemimpinan dalam pemerintahan daerah. Namun di sisi lain, ketentuan tersebut juga berpotensi mengekang hak politik individu yang dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu, menjadi relevan untuk mengkaji apakah pembatasan hak untuk mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada merupakan pembatasan yang konstitusional dan proporsional, atau justru bertentangan dengan prinsip persamaan hak dan keadilan di hadapan hukum yang menjadi fondasi utama negara hukum demokratis.Lengkap
Back To Top