Skip to content
+62 812 3128 3898 htn@uin-malang.ac.id

Jadwal Ujian Seminar Proposal Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Periode Mei 2024

RUANG SY 306

NOHARI/JAMNIMNAMAPEMBIMBING
/PENGUJI I
PENGUJI IIPENGUJI IIIJUDUL SKRIPSI
1Jum’at
17 Mei 2024
07.30 – 08.15
17230107BAGUS MAWARDI RAMADANABDUL KADIR, S.HI., MHDr. MUSLEH HARRY, SH., M.Hum.PRAYUDI RAHMATULLAH, M.HIEFEKTIFITAS HUKUM PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 02 TAHUN 2020 TENTANG DESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2016 DAN MAQASHOD SYARIAH TERHADAP PENERAPAN BATASAN USIA CALON PERANGKAT DESA (STUDI DI DESA TEGALGONDO, KECAMATAN KARANGPLOSO)
2Jum’at
17 Mei 2024
08.15 – 09.00
200203110058ULFATUL WIDADProf. Dr. H. SAIFULLAH, SH., M.HumDra. JUNDIANI, SH., M.Hum.SHEILA KUSUMA WA, SH., MHUPAYA PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERUBAHAN IKLIM PADA SUHU PANAS TERHADAP SEKTOR PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1994 PERSPEKTIF FIQH BI’AH (DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI JAWA TIMUR)
3Jum’at
17 Mei 2024
09.00 – 09.45
17230010MAULANA MALIK KHADAFITEGUH SETYOBUDI, S.HI., MHDr. H. M. AUNUL HAKIM, MHNUR JANNANI,S.HI., MHMEKANISME PERIZINAN PASAR RAKYAT BERDASARKAN PASAL 10 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NO 2 TAHUN 2022 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
4Jum’at
17 Mei 2024
09.45 – 10.30
19230057INDANA ZUHRUFAL KARIMAHDr. MUSTAFA LUTFI, S.Pd., S.H., M.H. IMAM SUKADI, MHKHAIRUL UMAM, M.HIDISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 90/PUU-XXI/2023 DAN PUTUSAN NOMOR 29-51-55/PUU-XXI/2023) PERSPEKTIF SIYASAH QADHAIYYAH

NB. :

  1. Hari Rabu Mahasiswa mengambil berkas (di kantor prodi) dan diserahkan kepada dosen pembimbing dan dosen penguji, sebelum pelaksanaan Ujian.
  2. Peserta Ujian menghubungi dosen pembimbing dan dosen penguji (kesepakatan untuk menguji ), Peserta Ujian MENGINGATKAN JADWAL UJIAN kepada dosen pembimbing dan penguji.
  3. Admin prodi yang menyiapkan buku monotoring di ruang ujian)
  4. Peserta mengumpulkan buku monitoring yang telah diisi dengan lengkap oleh penguji ke Prodi untuk perekapan nilai.
  5. Masing-masing dosen penguji memberikan nilai dan tandatangan pada buku monitoring.
  6. Selesai ujian buku monitoring dikembalikan/dimasukkan kembali ke MAP di meja penguji.
Back To Top