Jadwal Ujian Skripsi Periode Oktober 2021 Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022
NO | JAM | NIM | NAMA | SEKRETARIS | KETUA | PENGUJI UTAMA | JUDUL SKRIPSI |
1 | Kamis 28 Oktober 2021 08.30-09.30 | 17230018 | MUHAMMAD YUSUF IMADIDDIN | MUSLEH HARRY, S.H., M.Hum. | PRAYUDI RAHMATULLAH, S.HI., M.HI. | Dr. H.M. AUNUL HAKIM, M.H. | PENGENDALIAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 5 TAHUN 2015 (Studi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana Bali) |
2 | Kamis 28 Oktober 2021 09.30-10.30 | 17230030 | NUR WIDHA HANDAYANI | PRAYUDI RAHMATULLAH, S.HI., M.HI. | MUSLEH HARRY, S.H., M.Hum. | Dra. JUNDIANI, S.H., M.Hum. | EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TERHADAP PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK PADA TEMPATNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Stusi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang) |
PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN SKRIPSI MASA COVID-19
PRODI HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
- Ujian skripsi dilaksanakan secara daring sesuai jadwal mulai tanggal 28 Oktober 2021
- Setelah menerima jadwal ujian skripsi, mahasiswa segera membentuk Grup WA yang beranggotakan para mahasiswa dan para penguji.
- Mahasiswa mengirim soft file skripsi pada grup WA pada hari Senin, 25 Oktober 2021
4. Mahasiswa berpakaian atas putih, bawah gelap dan memakai jas almamater pada saat ujian dan menyiapkan print out skripsi dan pulpen di hadapannya serta merekam/mencatat masukan dari penguji pada saat ujian .
5. Penguji berkewajiban mengingatkan/menegur mahasiswa yang tidak mengikuti prosedur ujian sebagaimana yang ditetapkan dan penguji memiliki kebijakan penuh untuk memberikan nilai berdasarkan pertimbangannya.
6. Ujian skripsi dengan menggunakan Media Zoom yang disiapkan prodi dan dipandu oleh Sekretaris Dewan Penguji (Pembimbing) sesuai jadwal, kecuali jika disepakati semua penguji bahwa ujian skripsi dilaksanakan di luar jadwal yang telah ditentukan.
7. Mahasiswa wajib menyiapkan power point materi proposal dan menampilkannya saat presentasi.
8. Mahasiswa menginformasikan dewan penguji untuk bergabung dalam pelaksanaan ujian.
9. Penguji membuat catatan koreksian/ masukan pada skripsi dan mengirimkannya pada yang bersangkutan.
10. Masing-masing Penguji mengisi form penilaian pada Google Form yang disiapkan Prodi sebagai laporan dan bukti pelaksanaan ujian skripsi, paling lambat 5 hari setelah pelaksanaan ujian.
11. Prodi mengumumkan nilai ujian skripsi paling cepat 10 hari setelah ujian dilaksanakan melalui Web Prodi.
12. Mahasiswa diberi kesempatan melakukan revisi skripsi maksimal 2 minggu dan disetujui oleh Dewan Penguji.
13. Apabila revisi skripsi belum bisa diselesaikan pada batas waktu yang ditentukan, maka nama yang bersangkutan tidak bisa dimasukkan ke SK Yudisium.
Ketua Prodi HTN (Siyasah)