Skip to content
+62 812 3128 3898 htn@uin-malang.ac.id

SEMINAR PROPOSAL PERIODE I SEPTEMBER 2021

Jadwal Ujian Seminar Proposal Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah)

Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 Periode September 2021

KLASTER A

NOHARI/JAMNIMNAMAPEMBIMBING
/PENGUJI I
PENGUJI IIPENGUJI IIIJUDUL SKRIPSI
1Selasa, 7 September 2021
08.30 – 09.15
17230064NAZILATUR ROHMAHDra. JUNDIANI, S.H., M.Hum.Dr. H. M. AUNUL HAKIM, S.H.Prof. Dr. H. SAIFULLAH, S.H., M.Hum.IMPLEMENTASI UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Studi Perizinan Pembangunan PLTB WKP Welirang Arjuno)
2Selasa, 7 September 2021
09.15 – 10.00
17230100LUTFI JANU RAMADHANIRHAM BASHORI, S.HI., M.H.Dra. JUNDIANI, S.H., M.Hum.Dr. H. M. AUNUL HAKIM, S.H.IMPLEMENTASI PASAL 29 PERDA NOMOR 5 KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
3Selasa, 7 September 2021
10.00 –  10.45
18230096WIDDIA ROHADDATUL
 AISY
ABDUL KADIR, S.HI., M.H.MUSLEH HARRY, S.H., M.Hum.Dr. AHMAD WAHIDI, M.HI.IMPLEMENTASI PASAL 5 AYAT 1B PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINITRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso)

KLASTER B

1Rabu, 8 September 2021
08.30 – 09.15
17230036LALU ACHMAD ADITYA
PUTRA PRATAMA
PRAYUDI RAHMATULLAH, S.HI., M.HI.Dra. JUNDIANI, S.H., M.Hum.Prof. Dr. H. SAIFULLAH, S.H., M.Hum.STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PASAL 26 AYAT 1 (Studi Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur)
2Rabu,  8 September 2021
09.15-10.00
17230066FAJAR BAYU
RAHMATULLAH
KHAIRUL UMAM, S.HI., M.HI.Dr. AHMAD WAHIDI, M.HI.MUSLEH HARRY, S.H., M.Hum.IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1876/K/PDT/2018 TERHADAP UPAYA HUKUM LITIGASI PERSPEKTIF TEORI PURE OF LAW HANS KELSEN

                                                                                                                        Ketua Prodi HTN (Siyasah)

                                                                                                                        Musleh Harry

PROSEDUR PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL

PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Adapun prosedur pelaksanaan Seminar Proposal Program Studi Hukum Tata Negara (siyasah) selama masa sterilisasi kamus dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) adalah sebagai berikut:

  1. Seminar proposal dilaksanakan secara daring.
  2. Setelah menerima jadwal seminar, mahasiswa menghubungi tiga penguji untuk membentuk grup WA bersama per-klaster dengan nama Grup : SEMPRO, Klaster dan Hari, Contoh : SEMPRO  A  SELASA
  3. Mahasiswa segera mengirim file proposal pada grup WA paling lambat hari sabtu, 4 September  2021.File proposal diberi nama : Nomor urut, nama, klaster, hari.

Contoh : 3. WIDDIA ROHADATUL  AISY Klaster A Selasa.

  • Penguji berkewajiban mengingatkan/menegur mahasiswa yang tidak mengikuti prosedur ujian sebagaimana yang ditetapkan dan penguji memiliki kebijakan penuh untuk memberikan nilai berdasarkan pertimbangannya.
  • Ujian seminar proposal dengan menggunakan Media Zoom yang disiapkan Prodi dan dipimpin oleh penguji I (Pembimbing) sesuai jadwal.
  • Mahasiswa dianjurkan menyiapkan power point materi proposal dan ditampilkan saat presentasi.
  • Mahasiswa berpakaian atas putih, bawah gelap, memakai jas almamater, dan menyiapkanprint out proposal di hadapannya pada saat seminar berlangsung.
  • Penguji disarankan membuat catatan koreksian/ masukan pada proposal dan mengirimkannya pada yang bersangkutan.
  • Masing-masing Penguji mengisi form penilaian pada Google Form yang disiapkan  Prodi sebagai laporan dan bukti pelaksanaan Seminar Proposal, paling lambat 5 hari setelah pelaksanaan ujian.
  • Prodi mengumumkan nilai Seminar Proposal paling cepat 1 minggu setelah ujian dilaksanakan melalui website Prodi.

Ketua Prodi HTN (Siyasah)

                                                                                                Musleh Harry

Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top