Skip to content
+62 812 3128 3898 htn@uin-malang.ac.id

Tugas Dan Wewenang Ketua Program Studi

Tugas Ketua Program Studi

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan program studi
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Program Studi
  3. Merencanakan, melaksanakan dan mengontrol sistem perkuliahan Program Studi.
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengontrol pe- laksanaan kurikulum Program Studi
  5. Merencanakan, melaksanakan program pengem- bangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Program Studi
  6. Melaksanakan prosedur penjaminan tercapainya standar mutu lulusan Program Studi
  7. Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum Program Studi yang mengacu kepada standar mutu lulusan fakultas
  8. Menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum Program Studi
  9. Membuat dan melaksanakan program kerja pengembangan kualitas pembelajaran yang mengacu kepada standar mutu lulusan Program Studi
  10. Mengkordinir pelaksanaan seleksi judul skripsi dan ujian komprehensif
  11. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang dapat menciptakan atmosfir aka¬demik yang kondusif di lingkungan Program Studi
  12. Merencanakan, mengembangkan dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium Program Studi
  13. Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan fakultas
  14. Membuat laporan kemajuan secara periodik kepada Dekan

Wewenang Ketua Program Studi

  1. Merekomendasikan dosen yang akan mengajar di Program Studi
  2. Merekomendasikan dosen penguji proposal dan skripsi
  3. Mengusulkan kebutuhan dosen pada Program Studi
  4. Melakukan evaluasi diri Program Studi dan mengajukan peningkatan akreditasi Program Studi
  5. Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penye- lenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai peraturan, kaidah, dan tolak ukur yang ditetapkan di lingkungan fakultas.

System.String[]System.String[]System.String[]

Back To Top