Tugas Dan Wewenang Ketua Program Studi
Tugas Ketua Program Studi
- Menyusun rencana strategis pengembangan program studi
- Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Program Studi
- Merencanakan, melaksanakan dan mengontrol sistem perkuliahan Program Studi.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengontrol pe- laksanaan kurikulum Program Studi
- Merencanakan, melaksanakan program pengem- bangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Program Studi
- Melaksanakan prosedur penjaminan tercapainya standar mutu lulusan Program Studi
- Mengembangkan dan melaksanakan kurikulum Program Studi yang mengacu kepada standar mutu lulusan fakultas
- Menyediakan dokumen dan pedoman pelaksanaan kurikulum Program Studi
- Membuat dan melaksanakan program kerja pengembangan kualitas pembelajaran yang mengacu kepada standar mutu lulusan Program Studi
- Mengkordinir pelaksanaan seleksi judul skripsi dan ujian komprehensif
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan akademik yang dapat menciptakan atmosfir aka¬demik yang kondusif di lingkungan Program Studi
- Merencanakan, mengembangkan dan mengontrol ketersediaan dan ketercukupan sumber belajar dan laboratorium Program Studi
- Membuat program kegiatan penyiapan karier dan pemasaran lulusan fakultas
- Membuat laporan kemajuan secara periodik kepada Dekan
Wewenang Ketua Program Studi
- Merekomendasikan dosen yang akan mengajar di Program Studi
- Merekomendasikan dosen penguji proposal dan skripsi
- Mengusulkan kebutuhan dosen pada Program Studi
- Melakukan evaluasi diri Program Studi dan mengajukan peningkatan akreditasi Program Studi
- Menetapkan dan menjamin pelaksanaan penye- lenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sesuai peraturan, kaidah, dan tolak ukur yang ditetapkan di lingkungan fakultas.
System.String[]System.String[]System.String[]