MIU Login

Hasil Seleksi Judul Periode Juli 2026 Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah)

NONIMNAMAJUDULISUNORMATIF/
EMPIRIS
TIM 1TIM 2TIM 3TIM 4KET
1230203110060Putri FarhanahPERLINDUNGAN HAK WARGA NEGARA ASING TERHADAP PRAKTIK PUNGUTAN LIAR DALAM PELAYANAN IZIN TINGGAL : ANALISIS PASAL 12 HURUF E UNDANG – UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO. UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 DALAM PERSPEKTIF UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION ( UNCAC) DAN SIYASAH SYAR’IYYAHPraktik pungutan liar dalam pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) masih kerap terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oknum petugas imigrasi, sementara posisi WNA yang rentan secara administratif dan minim akses hukum membuat perlindungan terhadap mereka belum berjalan optimal, padahal perbuatan tersebut secara tegas dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kondisi ini memunculkan persoalan hukum mengenai sejauh mana efektivitas ketentuan tersebut dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNA, serta relevansinya dengan prinsip kriminalisasi dan pemulihan hak korban dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), maupun dengan nilai keadilan, amanah, dan larangan risywah dalam perspektif siyasah syar’iyyah, sehingga diperlukan kajian yang memadukan hukum positif, hukum internasional, dan fikih siyasah untuk merumuskan konsep perlindungan hukum yang komprehensif.NORMATIFtidak ada plagiasiokokOKEDiterima
2230203110060Putri FarhanahKEKOSONGAN NORMA HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NITROUS OXIDE (WHIP PINK) DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 HUKUM PIDANA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAHNitrous oxide (N2O/”whip pink”) kini marak disalahgunakan secara rekreasional di kalangan anak muda meski berisiko serius bagi kesehatan (kerusakan saraf hingga kematian), namun UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menganut sistem lampiran tertutup yang tidak mencantumkan N2O dalam Golongan I/II/III, sehingga terjadi kekosongan norma hukum (legal vacuum) yang membuat penegak hukum tidak dapat menjerat peredaran maupun penyalahgunaannya berdasarkan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali); kondisi ini menimbulkan urgensi untuk mengkaji pembaruan kebijakan hukum pidana Indonesia agar responsif terhadap New Psychoactive Substances semacam ini, sekaligus ditelaah dari perspektif Siyasah Syar’iyyah mengenai kewenangan negara (ulil amri) untuk melakukan kriminalisasi preventif melalui prinsip sadd al-dzari’ah dan maslahah mursalah guna mencegah kemudaratan yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash maupun undang-undang positif.NORMATIFdiluar siyasah syar’iyyah terdapat kesamaan isu dengan https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3156ditolakdtolakDITOLAKDitolak
3220203110030haris aria adillahPERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN PARKIR YANG MENGGUNAKAN TROTOAR DAN BADAN JALAN DIKAWASAN PASAR BLIMBING KOTA MALANG PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH (Study di Dinas Perhubungan Kota Malang)Penyalahgunaan Fungsi Fasilitas Publik (Trotoar & Jalan): Secara undang-undang (UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan Perda Kota Malang), trotoar adalah hak mutlak pejalan kaki dan badan jalan diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan. Isu hukumnya adalah terjadinya pelanggaran hak publik dan alih fungsi lahan yang dibiarkan atau belum teratasi secara permanen di kawasan Pasar Blimbing.NORMATIFdiluar siyasah dusturiyah terdapat kesamaan objek penelitian dengan https://repository.ub.ac.id/id/eprint/110903/ditolakdtolakDITOLAKDitolak
4220203110030haris aria adillahANALISIS TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KORBAN PENYEKAPAN DAN PENGANIAYAAN (STUDI KASUS YUVITA TRI REZEKI)Kegagalan Deteksi Dini dan Perlindungan Preventif Negara terhadap Hak atas Rasa Aman (Kewajiban Merespons) Masalah: Mengapa kasus penyekapan dan penyiksaan ekstrem yang berlangsung dalam ruang privat (kos-kosan/kontrakan) bisa luput dari jangkauan perlindungan instrumen negara dalam waktu lama? Isu hukumnya adalah sejauh mana batas tanggung jawab negara (due diligence) dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aktor non-negara (non-state actors) di ranah domestik.NORMATIFtidak ada plagiasiditolak: tidak menunjukkan hubungan yuridis yang memadai antara fakta kasus dengan dasar pertanggungjawaban negara, sehingga fokus penelitiannya menjadi kaburdklinikPERLU DIKLINIKKonsultasi ke Pak Imam Sukadi
5230203110087NAYLA HAMNA MUFRIDAPENGATURAN TUGAS DAN WEWENANG WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH: STUDI TENTANG KEKABURAN NORMA PASAL 4 AYAT (2) DAN PASAL 8 UUD 1945isu hukum yang menarik terletak pada kekaburan makna kata “membantu” dalam Pasal 4 ayat (2) UUD 1945, yang tidak pernah dijelaskan batas dan ruang lingkupnya secara tegas, sehingga dalam praktik ketatanegaraan tugas Wakil Presiden sangat bergantung pada relasi personal-politik dengan Presiden, bukan pada norma hukum yang mengikat,akibatnya kadang Wapres diberi peran strategis, kadang hanya seremonial. Isu ini semakin kritis karena Wapres sesungguhnya dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket pasangan calon, sehingga memiliki legitimasi elektoral yang setara dengan Presiden, namun kedudukan konstitusionalnya diperlakukan subordinat dan tidak sepadan dengan legitimasi tersebut. Ditambah lagi, Pasal 8 tidak mengatur secara rinci mekanisme transisi kekuasaan ketika Wapres naik menjadi Presiden, termasuk soal pengisian jabatan Wapres yang kosong dan status pemerintahan pada masa peralihan itu. Jika dianalisis dengan perspektif siyasah dusturiyah, kekaburan ini bisa diuji dengan prinsip bayan atau kejelasan dalam penyusunan aturan kekuasaan, serta konsep ta’awun yang dalam fikih siyasah semestinya memiliki batasan dan mekanisme yang lebih jelas dibanding sekadar frasa “dibantu” dalam UUD 1945.NORMATIFdiluar siyasah dusturiyah terdapat kesamaan isu penelitian dengan https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/78926921/pdf-libre.pdf?1642393962=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DRekonstruksi_Kejelasan_Kedudukan_Wakil_P.pdf&Expires=1784710080&Signature=a4Uu~Ia4sgV1k6teO~-yE-HrmOTuTw6p3WXhIcl7KT7~EFbZhIpTC~LkidwcpKB3hm-gHMoNPWIB6smfsRX-Yxwvdp-p~yeRUZbQYubytGDR5uwKaSV6DsovwKkMm1KRRlHshneEE6I4D5W~7qOjHYXcH4mIwQzswu1SvLABzvTTcEiC9jYJRqZczssZfUkeOSJGdgmgbSrRVeiov-pzG33HqaHsjki0gxZTkBEteLhqzqIDw3s7yWCpuTdbJYCoedea4y7BcxYLWkocTQfQ1G3uu-PdzU5lofYIt0D9iX3QiwDNLmu9n5lWckmONtgpo7G2L9C-h1aljvng-SceGQ__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZAditolakdtolakDITOLAKDitolak
6230203110087NAYLA HAMNA MUFRIDAPOLITIK HUKUM MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPR RI DALAM UU MD3 DAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAHisu hukumnya adalah ketegangan antara kedaulatan partai politik dan kedaulatan rakyat dalam mekanisme PAW. Sebab meskipun sistem pemilu legislatif Indonesia menganut proporsional terbuka, di mana rakyat memilih calon secara langsung berdasarkan nama, bukan sekadar partai penentuan pengganti antarwaktu sepenuhnya diserahkan kepada keputusan internal partai, sehingga muncul pertanyaan kritis apakah mekanisme ini justru mengingkari suara pemilih yang telah menjatuhkan pilihan pada sosok tertentu. Persoalan ini menjadi lebih tajam pada ketentuan bahwa pindah partai menjadi salah satu alasan PAW, karena aturan ini berpotensi disalahgunakan oleh elite partai sebagai instrumen untuk membungkam anggota dewan yang bersikap kritis atau berseberangan pendapat, sehingga mengancam independensi wakil rakyat di parlemen. Dari sisi teknis kelembagaan, juga menarik untuk dipersoalkan apakah PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai peraturan delegasian dari UU MD3 telah melampaui kewenangan delegasinya, terutama dalam mengatur syarat, mekanisme klarifikasi, dan penyelesaian sengketa PAW yang berpotensi menimbulkan disharmoni norma dengan undang-undang induknya. Dalam bingkai siyasah dusturiyah, isu ini relevan diuji dengan prinsip ahl al-halli wal ‘aqdi yang menekankan representasi umat dan akuntabilitas wakil kepada konstituen, bukan semata kepada partai, sekaligus prinsip adalah atau keadilan dalam proses pergantian jabatan publik yang semestinya tidak menjadi alat kontrol sepihak elite partai.NORMATIFterdapat kesamaan isu penelitian dengan http://etheses.uin-malang.ac.id/83279/ditolakdtolakDITOLAKDitolak
7230203110062Fajryan SyahputraANALISIS YURIDIS TERHADAP FRASA KEYAKINAN DAN/ATAU TINDAKAN DALAM PASAL 1 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN MAQASHID SYARIAHIsu hukum dalam penelitian ini adalah ketidakjelasan (vague norm) frasa “keyakinan dan/atau tindakan” dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan multitafsir, bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas legalitas, serta membuka peluang pembatasan terhadap kebebasan berpikir dan kebebasan berkeyakinan yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, perlu dikaji apakah pengaturan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah, khususnya perlindungan terhadap agama (hifz al-din) dan akal (hifz al-‘aql).NORMATIFtidak ada plagiasiokokOKEDiterima
8230203110062Fajryan SyahputraANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2025 DALAM PERSPEKTIF SIYASAH MALIYYAHIsu hukum dalam penelitian ini terletak pada belum jelasnya konstruksi dan batas pertanggungjawaban hukum atas kerugian Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, khususnya mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan koperasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya akuntabilitas pengurus, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi anggota koperasi, sehingga perlu dikaji kesesuaiannya dengan prinsip amanah, keadilan (al-‘adl), tanggung jawab (mas’uliyyah), dan kemaslahatan (mashlahah) dalam perspektif Siyasah Maliyyah.NORMATIFtidak ada plagiasiokokOKEDiterima

Ket :

  1. Bagi yang mengajukan judul lebih dari 1 dan diterima semua silakan menghubungi admin prodi/B Any untuk memilih salah satu judul (terakhir Selasa, 28 Juli 2026)
  2. Bagi Judul yang diterima tetapi masih diklinik silakan menghubungi dosen yang telah di tunjuk (dikolom sudah ada) dan menyelesaikan konsultasi (tenggat waktu sampai selasa, 28 Juli 2026) setelah konsultasi selesai bisa menghubungi admin prodi/B Any.
  3. Usahakan tepat waktu agar SK pembimbing bisa segera di proses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait