Komptensi Tambahan
Kompetensi tambahan adalah kompetansi di luar kompetensi dasar dan kompetensi utama yang ditetapkan oleh jurusan sebagai kelengkapan lulusan untuk mendukung profesinya.
a) Mampu mengamalkan ketentuan hukum keluarga islami dalam kehidupan.
b) Berjiwa kepemimpinan yang memadai dalam dunia kerja sesuai dengan kompetensinya.
c) Memiliki kemampuan mengembangkan diri melalui keterampilan kewirausahaan (entre- preneurship).
System.String[]System.String[]System.String[]
Comments (0)